INFORMASI DAN MEDIA TPP DISTRIK UGIMBA, "KAMPUNG TERDEPAN UNTUK INDONESIA"

Minggu, 05 Juli 2026

PENYALURAN DANA DESA TRAHAP I DISTRIK UGIMBA

 

Pelaksanaan Pengelolaan dan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Intan Jaya pada Distrik Ugimba Tahun Anggaran 2026

Sugapa pada 4 Juli 2026

Pelaksanaan Pengelolaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 bagi kampung-kampung di Distrik Ugimba dilaksanakan pada 29 Juni 2026 bertempat di KCP Bank Papua Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Intan Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk memastikan proses penyaluran Dana Desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung.

Kegiatan dihadiri oleh unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Intan Jaya, Kepala Distrik Ugimba, para Kepala Kampung, Bendahara Kampung, serta aparat keamanan dari POLRI dan TNI. Kehadiran seluruh pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal proses penyaluran Dana Desa agar berlangsung secara tertib, aman, transparan, dan akuntabel.

Proses penyaluran Dana Desa dilaksanakan melalui KCP Bank Papua Sugapa setelah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh masing-masing pemerintah kampung. Seluruh tahapan penyaluran berlangsung dengan lancar dan disaksikan oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi bersama.

Setelah proses penyaluran Dana Desa selesai, kegiatan dilanjutkan dengan musyawarah penyerahan Dana Desa kepada pemerintah kampung. Musyawarah tersebut dipimpin oleh perwakilan DPMK dan dihadiri oleh seluruh peserta. Agenda utama musyawarah adalah memberikan penegasan mengenai penggunaan Dana Desa agar dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kampung dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun bersama serta didampingi oleh Pendamping Desa. Hal ini bertujuan agar seluruh program dan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan kampung.

Dalam kesempatan tersebut, DPMK juga menegaskan bahwa setiap Kepala Kampung dan Bendahara Kampung bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana Desa diharapkan digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta tidak dialihkan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam RKP Kampung dan RAB yang telah ditetapkan. Apabila terdapat perubahan kegiatan, maka harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui musyawarah ini, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara tertib administrasi dan bertanggung jawab, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Distrik Ugimba dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Diharapkan koordinasi antara DPMK, Pemerintah Distrik, Pendamping Desa, dan Pemerintah Kampung terus terjalin dengan baik guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

 

PENYALURAN DANA DESA TRAHAP I DISTRIK UGIMBA

  Pelaksanaan Pengelolaan dan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Intan Jaya pada Distrik Ugimba Tahun Anggaran 2026 Sugapa pada 4 Juli 2026...