Pelaksanaan Pengelolaan dan
Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Intan Jaya pada Distrik Ugimba Tahun Anggaran
2026
Sugapa pada 4 Juli 2026
Kegiatan dihadiri oleh unsur Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Intan Jaya, Kepala Distrik
Ugimba, para Kepala Kampung, Bendahara Kampung, serta aparat
keamanan dari POLRI dan TNI. Kehadiran seluruh pihak tersebut
menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal proses penyaluran Dana Desa agar
berlangsung secara tertib, aman, transparan, dan akuntabel.
Proses penyaluran Dana Desa dilaksanakan melalui KCP
Bank Papua Sugapa setelah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi
oleh masing-masing pemerintah kampung. Seluruh tahapan penyaluran berlangsung
dengan lancar dan disaksikan oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk
pengawasan dan koordinasi bersama.
Setelah proses penyaluran Dana Desa selesai,
kegiatan dilanjutkan dengan musyawarah penyerahan Dana Desa kepada
pemerintah kampung. Musyawarah tersebut dipimpin oleh perwakilan DPMK dan
dihadiri oleh seluruh peserta. Agenda utama musyawarah adalah memberikan
penegasan mengenai penggunaan Dana Desa agar dilaksanakan sesuai dengan Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Kampung dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang
telah disusun bersama serta didampingi oleh Pendamping Desa. Hal ini
bertujuan agar seluruh program dan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa
benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan
kampung.
Dalam kesempatan tersebut, DPMK juga menegaskan
bahwa setiap Kepala Kampung dan Bendahara Kampung bertanggung jawab atas
pengelolaan Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana Desa diharapkan digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel serta tidak dialihkan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam RKP
Kampung dan RAB yang telah ditetapkan. Apabila terdapat perubahan kegiatan,
maka harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Melalui musyawarah ini, seluruh peserta menyatakan
komitmen untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara tertib administrasi
dan bertanggung jawab, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat di Distrik Ugimba dapat berjalan dengan baik serta
memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Diharapkan koordinasi antara
DPMK, Pemerintah Distrik, Pendamping Desa, dan Pemerintah Kampung terus
terjalin dengan baik guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2026.

TPP Distrik Ugimba Terbaik
BalasHapus